PERSYARATAN PENDAFTARAN ANGGOTA BARU
Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki surat keterangan ijin tinggal di Indonesia.
Mengajukan permohonan untuk menjadi anggota kepada pengurus daerah atau pengurus pusat melalui Instruktur setempat dengan mengisi formulir serta melampirkan :
-
Photocopy KTP / Akte Kelahiran / Paspor / Kartu Ijin Menetap (KIMS) Sementara dan passport.
-
Pas foto ukuran 2 x 3 cm (3 lembar) dan ukuran 3 x 4 cm (3 lembar).
Biaya registrasi / pendaftaran sebesar Rp.250.000,- (sudah termasuk Silabus IKKA, IKKA Membership Card).
Iuran bulanan tergantung tiap-tiap dojo.
HOW TO REGISTER
Indonesian citizens or expatriats with KIMS
To obtain a permit to be a member from the committe through instructors at dojos. To fill a form and attach:
-
Photo copy of ID (KTP) / Birth Certificate / KIMS and passport (for expats).
-
A photo 2 x 3 cm (3) and 3 x 4 cm (3)
To register and pay fee Rp.250.000,-
Monthly tuition fee are different in each dojo.